Rabu, 10 Oktober 2018

BENTUK AKOMODASI STALEMATE “SENGKETA TANAH”

NAMA             : A.IQRIANI
NIM                 : 50700117114
KELAS                        : IKOM C


BENTUK AKOMODASI STALEMATE
“SENGKETA TANAH”

Indonesia adalah Negara yang berdasar hukum,maka setiap aspek kehidupan masyarakat diatur oleh hukumyang diwujudkan dalam peraturan perundang-undangan. Sengketa tanah yang terjadi di Indonesia tidak pernah berakhir,selalu ada permasalahan yang terkait masalah kepemilikan tanah dan hak guna pakainya.
Masalah sengketa tanah tidak akan ada habisnya karena tanah mempunyai arti sangat penting bagi kehidupan manusia. Selain,sebagai tempat tinggal,tanah juga digunakan sebagai tempat mengadakan aktivitas ekonomi,dan lain sebagainya. Sehingga penyebab adanya konflik sengketa tanah yaitu luas tanah yang tersedia terbatas,tetapi disisi lain kebutuhan tanah semakin meningkat sehingga nilai jual dan beli tanah lebih besar. Selain itu,masalah pengaturan,penguasaan,dan kepemilikan yang pengendaliannya belum efektif.
Sengketa tanah Lapangan A. Pawennai Desa Lanca Kabupaten Bone (Sulawesi Selatan) antara warga ( A.Sulaiman dan A.Siga) dengan Kepala Desa Lanca (A.Rahmatang) pada tahun 2016 pada putusan akhir 2017 sengketa tersebut dikembalikan kepada pihak pemerintah untuk tetap dijadikan sebagai Lapangan sepak bola Desa Lanca. Akan tetapi,proses eksekusi tanah baru dilakukan awal 2017 yang hak atas tanahnya sudah menjadi milik pemerintah setempat.
Kasus sengketa tanah Lapangan sepak bola A.Pawennai tidak luput dari kacamata warga sekitar yang seringkali melihat pemasangan pagar yang mereka anggap sebagai tanahnya sendiri. Pihak A.Sulaiman mengklaim bahwa dahulu orangtuanya mewariskan tanah ini untuk anak cucunya tepatnya disebelah selatan Lapangan A.Pawennai. Namun,itu dibantah oleh pihak Kepala Desa yang mengatakan bahwa tidak mungkin lapangan ini diwariskan,lapangan ini sudah lama diresmikan sebagai salah satu aset di Desa Lanca. Karena pihak A.Sulaiman ini memiliki bukti yang cukup kuat yaitu adanya sertifikat tanah yang dia miliki maka dia lebih unggul selangkah ketimbang dengan pihak Kepala Desa.
Hal tersebut tidak hanya sampai disitu saja,muncullah beberapa warga yang kontra dengan A.Sulaiman yang mengatakan bahwa sertifikat yang dia jadikan bukti tersebut dilansir palsu. Sehingga  pihak A.Sulaiman sudah tidak mampu lagi meneruskan pertentangan sengketa tanah lapangan ini. Sama halnya dengan Kepala Desa yang juga sama-sama tidak mempunyai bukti bahwa tanah ini adalah milik Desa Lanca,akhirnya kedua belah pihak sama-sama tidak mampu untuk maju maupun mundur dalam pertentangan sengketa ini sehingga dianggap seimbang. Dan semuanya dikembalikan kepada pihak Badan Pertahanan Tanah (BPN).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

CITRA KEKERASAN PEREMPUAN

CITRA KEKERASAN PEREMPUAN Pencitraan merupakan kumpulan citra ( the collection of images ) yang dipergunakan untuk melukiskan objek dalam...