NAMA : A.IQRIANI
NIM : 50700117114
KELAS : IKOM C
BENTUK
AKOMODASI STALEMATE
“SENGKETA
TANAH”
Indonesia adalah
Negara yang berdasar hukum,maka setiap aspek kehidupan masyarakat diatur oleh
hukumyang diwujudkan dalam peraturan perundang-undangan. Sengketa tanah yang
terjadi di Indonesia tidak pernah berakhir,selalu ada permasalahan yang terkait
masalah kepemilikan tanah dan hak guna pakainya.
Masalah sengketa tanah
tidak akan ada habisnya karena tanah mempunyai arti sangat penting bagi
kehidupan manusia. Selain,sebagai tempat tinggal,tanah juga digunakan sebagai
tempat mengadakan aktivitas ekonomi,dan lain sebagainya. Sehingga penyebab
adanya konflik sengketa tanah yaitu luas tanah yang tersedia terbatas,tetapi
disisi lain kebutuhan tanah semakin meningkat sehingga nilai jual dan beli
tanah lebih besar. Selain itu,masalah pengaturan,penguasaan,dan kepemilikan
yang pengendaliannya belum efektif.
Sengketa tanah Lapangan
A. Pawennai Desa Lanca Kabupaten Bone (Sulawesi Selatan) antara warga (
A.Sulaiman dan A.Siga) dengan Kepala Desa Lanca (A.Rahmatang) pada tahun 2016
pada putusan akhir 2017 sengketa tersebut dikembalikan kepada pihak pemerintah
untuk tetap dijadikan sebagai Lapangan sepak bola Desa Lanca. Akan tetapi,proses
eksekusi tanah baru dilakukan awal 2017 yang hak atas tanahnya sudah menjadi
milik pemerintah setempat.
Kasus sengketa tanah
Lapangan sepak bola A.Pawennai tidak luput dari kacamata warga sekitar yang
seringkali melihat pemasangan pagar yang mereka anggap sebagai tanahnya
sendiri. Pihak A.Sulaiman mengklaim bahwa dahulu orangtuanya mewariskan tanah
ini untuk anak cucunya tepatnya disebelah selatan Lapangan A.Pawennai.
Namun,itu dibantah oleh pihak Kepala Desa yang mengatakan bahwa tidak mungkin
lapangan ini diwariskan,lapangan ini sudah lama diresmikan sebagai salah satu
aset di Desa Lanca. Karena pihak A.Sulaiman ini memiliki bukti yang cukup kuat
yaitu adanya sertifikat tanah yang dia miliki maka dia lebih unggul selangkah
ketimbang dengan pihak Kepala Desa.
Hal tersebut tidak
hanya sampai disitu saja,muncullah beberapa warga yang kontra dengan A.Sulaiman
yang mengatakan bahwa sertifikat yang dia jadikan bukti tersebut dilansir
palsu. Sehingga pihak A.Sulaiman sudah
tidak mampu lagi meneruskan pertentangan sengketa tanah lapangan ini. Sama halnya
dengan Kepala Desa yang juga sama-sama tidak mempunyai bukti bahwa tanah ini
adalah milik Desa Lanca,akhirnya kedua belah pihak sama-sama tidak mampu untuk
maju maupun mundur dalam pertentangan sengketa ini sehingga dianggap seimbang. Dan
semuanya dikembalikan kepada pihak Badan Pertahanan Tanah (BPN).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar